Adapun rincian uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 83 lembar dan pecahan Rp.2.000 satu lembar.
Dalam memerangi peredaran uang palsu, Polda Sumut dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus periode tahun 2017 hingga 2019, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Ada beberapa faktor yang membuat uang rupiah palsu banyak beredar seperti minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah - daerah pusat perekonomian dengan size perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu," pungkas Jenderal bintang dua ini.
(Angkasa Yudhistira)