MEDAN – Penyidik Subdit II/Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, memusnahkan sebanyak 21.632 lembar uang palsu berbagai pecahan, yang berhasil terjaring oleh sistem perbankan di Sumut antara tahun 2013-2018.
Pemusnahan uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp1.503.917.000. dilaksanakan di depan Gedung Utama Mapolda Sumatera Utara, Rabu (14/8/2019).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto; Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Wiwiek Sisto Widayat; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, lalu dilanjutkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya di Depan Warung Soto Mi
"Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang - undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 35, 36, dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke wilayah NKRI, mengimpor atau ekspor uang rupiah palsu dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup," jelasnya.
Pemusnahan ini telah terlebih dahulu melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomo 01/PEN.PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN tanggal 1 Maret 2019.