JAKARTA – Wacana penghidupan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 kembali mencuat. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyarankan adanya dialog komprehensif oleh seluruh kekuatan nasional agar tercapai konsensus atau permufakatan bersama mengenai maksud GBHN tersebut.
"Maka sebelum melompat perlu ada konsensus dari seluruh kekuatan nasional apa yang dimaksud dengan GBHN," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, di acara Focus Group Discussion Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK), Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Menurut Haedar, persoalan GBHN erat kaitannya dengan peran institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasca-amendemen UUD 1945, kewenangan MPR telah berubah yakni tidak menjadi lembaga tertinggi negara. Karena itu, hal-hal seperti ini perlu didialogkan secara lebih komprehensif.

"Pertama bagaimana mendiskusikan ulang posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang sudah mengalami perubahan setelah amendemen keempat (UUD 45-red)," katanya.
"Jadi apakah tetap menjadi lembaga tertinggi negara, minus presiden dan wapres yang tidak dipilih oleh MPR. Kalau seperti itu, lembaga tinggi negara yang seperti apa? Maka secara matang posisi MPR dengan keanggotaannya agar tidak mengalami ambivalensi," ujar Haedar.