"Mayoritas telah berusia lebih dari 10 Tahun. Berdasarkan pertimbangan teknis antara lain faktor keamanan, keandalan dan efisiensi atas biaya pemeliharaan yang semakn mahal karena usia pemakaiar, perlu dilakukan penggantian," tuturnya.
Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada tahun 2019 Kementerian Sekretariat Negara mengadakan kendaraan keras WIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat dperuntukkan bagi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Jokowi Akan Punya Mobil Dinas Baru, karena yang Lama Sering Mogok
"Dan sebanyak 101 unit kendaraan bagi Anggota Kabinet 2019 2024, dan Pejabat Setingkat Menteri, KetuaMakil Ketua MPR, DPR dar DPD, Mantan Presiden, serta Mantan Wakil Presiden melalui Sistem Tender Umum Alokasi anggaran pengadaan kerdaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg, juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019," ujar Heru.
(Angkasa Yudhistira)