PALEMBANG - Sebanyak 20 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 18.800 butir ekstasi batal beredar di Kota Palembang, Sumatera Selatan setelah berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
Peredaran narkotika ini merupakan jaringan kelas kakap terhubung dari Malaysia ke Palembang. Penangkapan ini terjadi Senin, 26 Agustus 2019 kemarin sekitar pukul 08.30 WIB di daerah Sukarami, Palembang.
Selain mengamankan sabu-sabu dan ekstasi, BNNP Sumsel juga berhasil mengamankan pelaku berinisial MK. Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan rencananya narkotika tersebut akan disembunyikan di gudang yang berada di 36 Ilir Palembang.
"Sabu-sabu dan Ekstasi ini berasal dari negara Malaysia, rencananya akan diletakan di gudang kawasan Tangga Buntung 36 Ilir, Palembang," ucap Brigjen Jhon Turman, Selasa (27/08/2019).

Penangkapan ini sendiri berdasarkan dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh BNNP Sumsel. Saat di lokasi penangkapan bandar besar berinisial S berhasil melarikan diri sedangkan MK sebagai kurir berhasil diciduk saat itu juga.
"Barang tersebut milik S (DPO) saat dilakukan pengerebekan bandar tersebut berhasil kabur meninggalkan MK di lokasi. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut diletakan di dalam mobil minibus," kata Brigjen Jhon kembali.
Pelaku MK mengaku dirinya tidak mengetahui sama sekali bahwa di dalam mobil ada sabu-sabu dan ekstasi. Pelaku hanya diminta untuk mengantarkan mobil ke daerah Tangga Buntung, Palembang dengan upah Rp 2 Juta.
"Sumpah, saya tidak tahu bahwa yang dibawa itu isinya narkoba, saya cuma disuruh sama S mengantarkan mobil itu ke daerah Tangga Buntung. Saya sempat curiga namun saya butuh uang jadi saya terima tawaran itu," kata MK.
(Khafid Mardiyansyah)