Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Bulan Beroperasi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp1 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2025 |17:32 WIB
6 Bulan Beroperasi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp1 Miliar
Ilustrasi narkoba (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap dua orang dalam penggerebekan laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuat narkotika jenis sabu, di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku berinisial IM dan DF telah beroperasi selama enam bulan, dan ternyata residivis kasus yang sama.

“Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir,” ucap Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini, kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan Rp1 miliar. "Mereka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar selama menjalankan bisnis haram ini," ujar Suyudi.

Suyudi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.

"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement