DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap terdakwa FZ selama 8 bulan mendapatkan bimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan. Selama masa pengawasan dan pembimbingan itu Jaksa Pentuntut Umum (JPU) diperintahkan mengeluarkan FZ dari tahanan.
FZ merupakan pemicu Briptu Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Cepok, Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 19.30 WIB, lalu. Perkara FZ pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dilihat di situs PN Depok.
Baca Juga: Kriminolog: Polisi Tembak Polisi karena Kematangan Pribadi Tidak Kuat
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ramon Wahyudi menyatakan FZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Memerintahkan FZ ditempatkan di bawah pengawasan penuntut umum selama 8 bulan serta memerintahkan kepada pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan FZ dari tahanan," kata Ramon seperti dikutip dari situs PN Depok.
"Menetapkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari plat baja dengan gagang dililit lakban hitam dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Baca Juga: Senpi yang Digunakan Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Jenis HS-9 Milik Polairud