Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Dinilai Tidak Tegas soal Revisi UU KPK

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |17:25 WIB
Jokowi Dinilai Tidak Tegas soal Revisi UU KPK
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kalau Presiden Jokowi tak pernah tegas dalam menangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sikap ini harus tegas selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal soal KPK," ucap Feri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Pasalnya, menurut Feri revisi Undang-Undang KPK tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi, secara formil pembentukannya cacat secara prosedural, sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya, sebuah pembentukan Peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural," paparnya.

Diskuisi

Baca Juga: KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan

Oleh sebab itu, Feri mengimbau kepada Jokowi yang mengetahui secara pasti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak boleh melegalisasikan apa yang sudah dicanangkan oleh sejumlah kelompok partai politik di DPR.

"Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK," terang Feri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement