JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie setuju dengan dibentuknya dewan pengawas, dalam usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Dibawa ke Fit and Proper Test Capim, DPR Dinilai Memaksa
Saat ini, sambung Jimly, KPK memang sudah memiliki penasehat. Maka, dengan adanya dewan pengawas nantinya tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak. Namun, ia juga mengingatkan agar pemilihan Dewan Pengawas KPK harus transparan.