Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Penyidik KPK Jadi ASN, Ini Kata Mahfud MD

Kuntadi , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |23:08 WIB
Wacana Penyidik KPK Jadi ASN, Ini Kata Mahfud MD
Mantan Ketua MK Mahfud MD saat Bincang dengan Media di Yogyakarta (Foto: iNews/Kuntadi)
A
A
A

YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, tidak ada masalah jika pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya menjadi apartur sipil Negara (ASN).

“Masuk ke program kelembagaan tidak apa-apa, asal tetap independen. Penyidik dan penyelidik tidak harus jaksa atau polisi. Boleh orang yang independen,” jelas Mahfud dalam bincang dengan media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Baca Juga: Masinton: Wadah Pegawai KPK Harus Diisi ASN Agar Tidak Berpolitik 

Dia menjelaskan, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai penyidik independen, apakah harus tetap menjadi ASN atau tidak. Pembahasan ini perlu waktu, untuk mencari masukan dari segi kebenarannya dan di sinilah yang diperlukan dalam negara hukum.

Mahfud MD Laporkan Akun Kakek Kampret ke Polres Klaten Terkait Fitnah dan Hoaks (foto: Bramantyo/Okezone)	 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement