Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 10 Poin Perubahan Tatib DPD, dari Uang Dinas hingga Laporan Kinerja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |21:50 WIB
Ini 10 Poin Perubahan Tatib DPD, dari Uang Dinas hingga Laporan Kinerja
Gedung DPR, DPD, dan MPR (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga, anggota DPD periode depan mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT. Sebelumnya, anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio).

Keempat, semua anggota DPD di alat kelengkapan mana pun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri. Sebelumnya, anggota DPD pada alat kelengkapan tidak bisa melakukan kunjungan ke luar negeri.

Kelima, anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas diluar daerah pemilihannya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan. Sebelumnya, untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi bukan daerah pemilihannya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan.

Keenam, untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus. Sebelumnya, untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD).

Ketujuh, anggota DPD dibagi merata di semua alat kelengkapan. Sebelumnya, pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang karena tidak ada aturan yang tegas (menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi).

Kedelapan, pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna. Sebelumnya, pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun.

Kesembilan, DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka. Sebelumnya, DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD.

Kesepuluh, anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD. Sebelumnya, anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement