
Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan, polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.
Baca Juga: Amnesty Internasional Minta Komnas HAM-Ombudsman Selidiki Kasus Dandhy dan Ananda Badudu
(Arief Setyadi )