Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 29 September 2019 |04:00 WIB
Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara
Dandhy Dwi Laksono (Foto: Instagram)
A
A
A

Dandhy

Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan, polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Baca Juga: Amnesty Internasional Minta Komnas HAM-Ombudsman Selidiki Kasus Dandhy dan Ananda Badudu

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement