Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 29 September 2019 |04:00 WIB
Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara
Dandhy Dwi Laksono (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Jurnalis yang juga pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya terkait cuitannya di media sosial mengenai Papua. 

"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Adapun Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka, Argo mengatakan hal itu kewenangan penyidik.

"Itu kan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," katanya.

Baca Juag: Dhandy Dwi Laksono Bicara Kasusnya Terkait Papua 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement