Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ubah Pancasila Jadi 'Pancagila', Pemuda Ini Ditangkap

Ade Putra , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |11:26 WIB
Ubah Pancasila Jadi 'Pancagila', Pemuda Ini Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

MEMPAWAH - Pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diamankan Tim Siber Polda Kalbar. Pemuda berinisial GP itu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, kawasan Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Mempawah pada Rabu (2/10/2019) malam.

GP diamankan karena diduga melakukan tindak pidana ITE. Yaitu dengan melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial.

"Tim menemukan akun facebook yang mengunggah dan mengubah lambang negara. Pancasila diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," jelas Mahyudi kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

 Penangkapan

Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun itu merupakan GP warga Mempawah. Tim Subdit 5 Direktorat Reskrimsus kemudian berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan selanjutnya. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambah Mahyudi.

GP, terancam dikenakan pasal tindak pidana ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Termasuk kepada setiap orang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement