Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |20:36 WIB
KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Satu tersangka tersebut yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Hadi Sutrisno (HS).

"KPK Melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

KPK menahan Hadi Sutrisno untuk masa penahanannya pertamanya selama 20 hari ke depan. Hadi dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Ilustrasi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement