JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dari jabatan Komandan Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara, buntut dari postingan nyinyir istrinya di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
KSAD juga memberikan sanksi kepada anggota TNI AD berinisial Sersan Dua (Serda) Z karena terkait perkara yang sama yakni ulah istrinya yang nyinyir di media sosial.
Baca juga: Akibat Luka Tusukan, Usus Halus Wiranto Dipotong 40 Sentimeter
Hal itu disampaikan Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), menyusul beredarnya postingan nyinyir dua istri TNI di media sosial terkait penusukan Wiranto.
Penusukan Wiranto (Istimewa)
“AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD. Pertama berinisial IPDL dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika.
Baca juga: Wiranto Ditusuk, Ketum PBNU: Ini Tindakan Biadab Jauh dari Agama
IPDL adalah istri dari Kolonel Hendi Suhendi, sedangkan LZ adalah istri Serda Z.
“Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,” ujar Andika.