Kemudian kedua suami perempuan itu yang merupakan prajurit TNI juga diberikan sanksi hukuman disiplin militer. Selain ditahan, keduanya juga dicopot dari jabatan.
“Telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer, sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” jelas Andika.
“Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah, lepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin,” sambung mantan Komandan Paspampres itu.
Proses serah terima atau pelepasan administrasi, kata dia, sudah diteken. “Tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.”
(Salman Mardira)