Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades di Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |02:17 WIB
Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades di Serang Divonis 5 Tahun Penjara
Seorang kades di Serang bernama Sukari korupsi dana desa Rp1,2 Miliar (Foto : Sindonews/Rasyid)
A
A
A

SERANG - Sukari, Mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016.

Oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes Sukari bersalah melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan," kata Ramdes. Selasa (15/10/2019).

Ilustrasi

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp230 juta. Jika tidak dibayar maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement