SERANG - Sukari, Mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016.
Oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes Sukari bersalah melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan," kata Ramdes. Selasa (15/10/2019).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp230 juta. Jika tidak dibayar maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.