Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dikurangi, serta diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Kode Suap Bupati Indramayu : Uang Haram Disebut "Mangga yang Manis"
Untuk diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta.
Usai mendengarkan pembacaan surat putusan, terdakwa dan JPU Kejari Serang mengaku pikir-pikir atau belum menyatakan sikap dalam putusan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.