JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa surat presiden pengganti Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Komjen Idham Azis disebut tak memenuhi syarat administrasi yang peosedural.
“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun, sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Masa jabatan Idham Azis sendiri memang akan berakhir pada 22 Januari 2019. Dengan begitu, Idham akan diberhentikan pada waktu itu juga.
Neta mengakui jika nama Idham Azis memang masuk dalam daftar lima calon Kapolri yang direkomendasikan Kompolnas kepada Jokowi. Nama Idham Azis dan empat perwira tinggi (Pati) lainnya diserahkan Kompolnas pada Senin, 21 Oktober 2019.
