Namun korban Bripka Rahmat Efendy menjawab dengan nada keras kepada terdakwa dan berkata, "kamu siapa? Saya yang menangkap. Saya sedang tungguin laporanya."
Kemudian, terdakwa menjawab, "mohon izin dengan siapa saya bicara?"
Korban Bripka Rahmat menjawab, "saya yang pegang Jatijajar sudah kamu keluar saja, junior saja kamu nanti saya laporkan kamu. Nanti saya yang laporkan kamu."
Selanjutnya, terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih 3 langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa dan berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Efendi.
Baca Juga: Polisi: Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Sebanyak 7 Kali
Setelah itu, terdakwa menembakkan senjata api tersebut sebanyak 7 kali ke arah korban Rahmat Efendi dan seketika juga Rahmat Efendi jatuh ke lantai. Terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam ruang Kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPK Polsek Cimanggis.
Bripka Rangga Tianto diamankan di ruangan tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Fiddy Anggriawan )