Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |13:12 WIB
Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi
Presiden Jokowi (Tengah) (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima oleh Presiden Jokowi, karena menurutnya hal itu membuat jabatan di TNI semakin gemuk.

“Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Politikus PKS ini pun melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padahal semangat Presiden Jokowi saat pelantikan lalu adalah berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.

“Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,” imbuhnya.

Sukamta
(Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Tengah) / Okezone)

Baca Juga; Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Selain itu, Sukamta melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.

Dalam UU TNI, lanjut dia, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.

“Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,” tandasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement