Kedua jaksa tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Burhanuddin menghimbau kepada anak buahnya, agar sejumlah kasus yang menyeret oknum jaksa tersebut dapat dijadikan bahan pelajaran agar tidak terulang. Kedepan, Burhanuddin akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.
"Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera bagi yang lain," ujarnya.
(Edi Hidayat)