JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa yang belakangan ini muncul dan menjadi isu hangat di masyarakat. Isu tersebut muncul setelah adanya desa 'siluman' atau desa palsu yang diduga sengaja dibuat untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Peneliti ICW, Tama S Langkun, fenomena korupsi dana desa bukan hal yang baru. Sebab, sejak 2016 hingga 2018 sudah ada 212 kepala desa yang menjadi tersangka. Seharusnya, kata Tama, hal itu sudah bisa dicegah dan diantisipasi.
"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga terakhir," kata Tama saat menghadiri acara diskusi di Gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Tama meminta agar aparat penegak hukum hingga pemerintah bertanggung jawab terkait kasus munculnya desa 'siluman' yang diduga berdampak pada kerugian negara. Pasalnya, kata Tama, sistem pengawasan serta regulasi Alokasi Dana Desa masih berantakan.