Pelaku pria PTW yang merupakan kekasih guru SMK tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1), dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. Sedangkan, sang guru, yakni SND dikenakan sanksi Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3).
Selain itu, dari keterangan kedua pelaku, guru SND ini membujuk korban agar bersedia melayani nafsu seksual kekasihnya PTW. Karena hal itulah korban merasa tertekan dan terlibat dalam persetubuhan threesome.
"Jadi saat pelaku pria ini ingin mencabuli korban, dia sempat menolak dan mendorong pelaku. Namun guru tersebut memegang tangan siswinya," ujar dia.
Fakta lain yang ditemukan petugas, PTW yang merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Buleleng ini merupakan pria beristri. Namun keduanya telah menjalin hubungan gelap selama setahun lebih.
Baca Juga: KPAI Prihatin dan Heran Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya Threesome
(Fiddy Anggriawan )