"Mengetahui informasi kalau bisa check-in villa di Songgoriti dari media sosial kena harga Rp 70 ribu semalam. Baru pertama melakukan ini," ucap YR.
Akibat perbuatannya, warga Wonomulyo, Poncokusomo, Kabupaten Malang ini terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.