Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap, Staf Kanwil Kemenag Jatim Diperintah Bayar Hotel Romahurmuziy

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |19:24 WIB
Sidang Suap, Staf Kanwil Kemenag Jatim Diperintah Bayar Hotel Romahurmuziy
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur Markus Firdaus mengaku bahwa anak buahnya, Mufli diperintah untuk membayar hotel yang ditempati mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuzy (Romy). Hotel itu merupakan lokasi Romi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu diungkapkan Markus saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Awalnya majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut ada pernyataan bahwa Mufli diperintah oleh Haris Hasanudin menyiapkan akomodasi kedatangan tamu. Ia kemudian menanyakan kebenaran BAP tersebut.

"Benar," kata Markus menjawab pertanyaan Fahzal.

Baca Juga: Usut Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag 

Namun, kata Markus, dirinya tidak mengetahui bahwa kamar tersebut dipesan untuk Romi. Belakangan dirinya baru tahu bahwa kamar tersebut untuk Romi setelah kena OTT KPK, sebab perintah pemesnan kamar itu bukan darinya melainkan dari Haris.

"Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," ujar Markus.

Romahurmuziy 

Fahzal kemudian kembali bertanya apakah kamar itu dipesan untuk Romi seharga Rp12 juta yang nantinya akan digantikan Muafaq.

"Saudara Mufli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romi dengan total Rp12 juta. Saudara Mufli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?" tanya Fahzal.

"Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Mengintervensi untuk Loloskan Jabatan Pegawai Kemenag 

Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement