Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud Md Ingin Komisi Kebenaran Dihidupkan Lagi demi Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |20:46 WIB
Mahfud Md Ingin Komisi Kebenaran Dihidupkan Lagi demi Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Usulan itu akan dikoordinasikan dengan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud mengatakan, dahulu Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beleid tersebut dengan catatan harus segera diperbaiki.

"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

"Nah, sekarang kita apa namanya koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," sambung dia.

Mahfud

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Satu Pengebom Polrestabes Medan Melarikan Diri

Diwartakan sebelumnya, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR setelah dibatalkan oleh MK pada 2006 silam. Keberadaan KKR sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan inisiatif penghidupan kembali KKR datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Usulan tersebut, kata Fadjroel, harus dihargai karena Mantan Ketua MK itu juga menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement