Dari informasi yang dihimpun, hubungan pasutri ini memang tidak harmonis sejak lima bulan terakhir, diduga karena himpitan ekonomi keluarga. Pelaku baru dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja dan jualan sayuran korban sedang sepi.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Apriyanto mengatakan pasutri ini menikah di bawah tangan, sejak tujuh tahun lalu saat keduanya bekerja di Malaysia. Selama empat tahun mereka menjadi suami istri di Malaysia dan tiga tahun di Indonesia.
Maka dari itu pelaku tidak dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga karena status pasutri ini. “Jadi pakai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Eko seperti dilansir dari iNews.id.
(Awaludin)