JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawasi kontrak kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kontrak antara Pemprov NTB dengan PT GTI itu terkait pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.
"KPK bersama Asdatun Kejati NTB melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, jangka waktu kontrak kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT GTI hanya berlangsung selama 70 tahun. Kata Febri, KPK sedang mendalami ada atau tidaknya wanprestasi dalam pengelolaan tersebut.
"Sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata Febri.

Baca Juga: Kejati NTB Siap Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung
Menurut Febri, kegiatan KPK bersama Kejati NTB tersebut merupakan fokus yang sedang didalami bersama. Sebab, kata Febri, nilai aset yang dikuasai dalam pengelolan Gili Trawangan cukup signifikan.
"Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI, dengan nilai sekitar Rp2,3 Triliun," ujarnya.
"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif," kata Febri menambahkan.