Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |23:46 WIB
Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Diskursus masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode menjadi perdebatan di kancah politik Tanah Air. Sekarang, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama menjelaskan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Kemudian, secara operatif ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khusunya ketentuan pasal 169 huruf N,” ujar Fahri melalui siaran persnya, Minggu (24/11/2019).

Pada ketentuan Pasal 169 huruf N mengatur soal persayaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, kata Fahri, sebagaimana rumusannya adalah bahwa, seseorang yang belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Baca Juga: PDIP Bantah Wacanakan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Fahri memaparkan, yang dimaksud belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.

“Jika kita membaca secara hati-hati “Memorie van Toelichting” sebagaimana terdapat dalam naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas adanya kesadaran dan spirit pembatasan kekuasaan presiden dan masa jabatan presiden hanya untuk dua kali masa jabatan," ujarnya.

Ilustrasi

Hal ini dapat tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada PAH I BP MPR yang bertugas melakukan perubahan UUD Tahun 1945 sepanjang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden, dan sebagaimana terdapat dalam rumusan final sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan pertama itu.

Menurut Fahri ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden. Secara teoritik ada empat konsep pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement