JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), pada Selasa, 26 November 2019, besok. Nunik akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik KemenPUPR untuk tersangka Hong Artha (HA).
"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Nunik mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Rabu, 20 November 2019. Nunik beralasan belum menerima surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
Febri meminta agar Nunik kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Tak hanya itu, KPK juga menghimbau agar Nunik memberikan kesaksiannya secara benar.
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Baca Juga : Kader Golkar Dilarang Main Dua Kaki
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
(Angkasa Yudhistira)