Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebanyak 19.023 Warga Pangandaran Belum Miliki E-KTP

Syamsul Maarif , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |21:30 WIB
 Sebanyak 19.023 Warga Pangandaran Belum Miliki E-KTP
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

PANGANDARAN - Sebanyak 19.023 warga Pangandaran belum miliki e-KTP, angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Widie S Noor Rakhmat mengatakan, warga Pangandaran yang wajib memiliki e-KTP tercatat 319.497 jiwa.

"Jika dipersentasekan antara jumlah wajib KTP elektronik dengan yang belum memiliki sekitar 5 persen," kata Widie, Senin (2/12/2019).

 Baca juga: Blangko e-KTP Masih Kurang, Tito : Ini Tumpahan Masalah

Widie menambahkan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) e-KTP yang fungsinya sama dengan e-KTP.

"Saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa," tambahnya.

 Baca juga: Kemendagri Salurkan 2,5 Juta Blangko E-KTP

Sementara warga Pangandaran yang sudah memiliki e-KTP tercatat 299.598 jiwa, sedangkan warga yang e-KTP masih Kabupaten Ciamis tercatat sebanyak 10.983 jiwa.

Dijelaskan Widie, pengiriman blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri ke Kabupaten Pangandaran setiap bulan hanya sebanyak 500 keping blanko.

Dari 500 keping blanko e-KTP tersebut diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki e-KTP dan yang sudah print ready record (PRR).

"Namun jika kebutuhan pembuatan e-KTP dirasa mendesak maka dengan pertimbangan toleransi bisa juga dilayani untuk pencetakan e-KTP," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement