CIREBON – Seorang pemuda berinisial MN (19) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku nekat sodomi lantaran sering menonton video porno.
Ia mengaku, senang menonton video porno yang menampilkan adegan seks sesama jenis. Karena itu, MN mengaku, semua korbannya merupakan bocah laki-laki.
"Karena lihat film video porno. Genrenya yang sejenis. Korban saya anak laki-laki semua. Tidak ada yang perempuan,” katanya, Jumat (13/12/2019).

Meski begitu, MN mengaku aksinya tersebut tidak dilatarbelakangi kejadian serupa di masa lalu. Pemuda tersebut mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. “Sebelumnya saya juga enggak ngalamin (tindakan pelecehan seksual-red)," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, MN telah melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut selama 2 tahun, dari 2017 hingga 2019. MN ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
"Awalnya ada laporan dari salah satu orangtua korban. Kami kemudian mendalaminya dan berhasil menangkap pelaku. Informasi dari pelaku, sudah mulai dari 2017. Sasarannya anak-anak yang berada di lingkungan tempat tinggalnya, " ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Syahduddi mengakui, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cirebon untuk memberikan trauma healing kepada para korban. Ia juga akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
"Selain melakukan penanganan secara hukum, kami menggandeng KPAI di Cirebon untuk melakukan trauma healing. Kita harapkan dengan pendampingan ini bisa menghilangkan rasa trauma para korban, " tutur Syahduddi.
Ia mengungkapkan, MN memiliki orientasi seksual yang menyimpang, yakni menyukai sesama jenis. Syahduddi menyebut, korban pelecehan seksual yang dilakukan MN masih berusia sekitar 4 tahun sampai 11 tahun.
"Yang bersangkutan memiliki kelainan seksual, menyukai sesama jenis, " tutur Syahduddi.
Akibat dari perbuatannya, 'predator anak' ini dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.