JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap jumlah pegawai lembaga antirasuah yang undur diri tidak bertambah. Dia juga tak bisa memastikan pengunduran diri pegawai ini berkaitan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.
12 pegawai lembaga antirasuah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Pengunduran diri mereka diduga berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," kata Saut dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Saut menuturkan, pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin dekat dengan keluarga. "Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu di belakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," tuturnya.
