Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |14:22 WIB
Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal
Kivlan Zen menjalani sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia membantah memiliki senjata api ilegal. Ia pun menuding polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto telah merekayasa kasus yang menjeratnya.

"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil, dan semuanya saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (18/12/2019).

Kivlan membantah pemberian sejumlah uang kepada Iwan untuk membeli senjata. Menurut dia, uang yang diberikan tersebut untuk hal yang lain. Mantan Kepala Staf Kostrad itu pun merasa kasusnya dipaksakan karena politik.

Kivlan Zen saat persidangan di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)

"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan ya karena politik," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, ditunda hingga 2 Januari 2020. Hakim melihat Kivlan belum sembuh sehingga dengan alasan kemanusiaan sidang tersebut ditunda.


Baca Juga : Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi Sakit

Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (erh)

Baca Juga : Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement