
"Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," katanya.
Nawawi berujar, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat. Untuk itu, Nawawi belum berencana menerbitkan SP3 di awal-awal masa jabatannya.
"Tentu (harus ada pertimbangan hukum-red). Tidak segampang itu juga," katanya.