JAKARTA - Penggeledahan kantor Komisi Pemiluhan Umum (KPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner Wahyu Setiawan (WS) dinilai perlu kehati-hatian yang ekstra. Pendapat itu diungkapkan akademisi Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto mengatakan proses penggeledahan ataupun pensitaan tetap dijaga dan sesuai dengan prosedur. Sehingga obyek penggeledahan sifatnya tidak ekstensif dan tidak eksessif.
"Objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual atau pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan. Jadi objek geledah sebaiknya terbatas pada Locus dan Objectum secara individual dari WS-HM dan bukan objek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan parpol itu sendiri," kata Indriyanto dalam keterangannya, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Indriyanto menjelaskan ektra hati-hati itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.
"Dengan demikian, pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP dan undang-undang KPK Baru, juga masih dalam batas dan konteks Due Process of Law yang berlaku," jelas Indriyanto.
Indriyanto menegaskan OTT yang dilakukan KPK patut mendapat apresiasi. Ia pun yakin WS dan HM (anggota salah satu Parpol yang diduga melalukan suap terhadap) akan mengesampingkan masalah kelembagaannya demi proses hukum.
"Perbuatan dan pernyataan WS tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga bahwa WS lakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," kata Indriyanto.
Baca Juga : Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding
Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta
"Pengurus PDI-P juga memberikan penegasan sama, bahwa tindakan suap HM ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi HM yang tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan Parpol. Karena itu wajar saja KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini," lanjutnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.