"Keputusannya nanti dana-dana nasabah itu seperti apa, bagaimana penyelesaiannya, kita ikuti saja apa yang sudah menjadi pembahasan, atau proses yang sudah dilakukan Kejagung," jelas Ma'ruf.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (kha)
(Amril Amarullah (Okezone))