Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2020 |02:22 WIB
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Toto dan Fanni yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dijadikan tersangka penipuan. (Foto: Okezone.com/Taufik Budi)
A
A
A

SEMARANG - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng. Polisi akan memeriksa kondisi psikologis untuk mengetahui rekam jejak kejiwaan keduanya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pemeriksaan kesehatan jiwa dua tersangka akan dilakukan pada Senin 20 Januari 2020. Pemeriksaan psikologis dilakukan oleh tim Biddokes Polda Jateng. Dia menilai keduanya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kedua tersangka ini kooperatif," kata Rycko kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Keduanya mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik.Fanni yang menjadi permaisuri Keraton Agung Sejagat mengaku dapat tugas menjaga perdamaian dunia. "Toto sudah memberikan penjelasan. Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia," tutur jenderal bintang dua itu.

(Foto: Taufik Budi/Okezone)

"Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya pada pekan depan," ucapnya.

Toto dan Fanni resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari. Keduanya dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement