Keempat, melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan pencegahan penularannya. Diantaranya dengan cuci tangan, etika batuk dan bersin, memerikasakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan demam, batuk, sesak, dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala.
Kelima, puskesmas dan rumah sakit segera melaporkan kasus pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalan dari negara terjangkit secara berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/kota ke Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
Langkah yang dapat diambil untuk menghindari penularan penyakit ini ialah pertama, untuk masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, sesak nafas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, disarankan agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Warga negara asing atau yang baru berkunjung ke negara asing. Kemudian nanti kita lakukan pemeriksaa dan kita tanyakan kemudian akan isolasi," tandas Danang.
(Khafid Mardiyansyah)