"Tapi kayaknya ini tenaga kontrak mereka buat sendiri bajunya, karena kan rata-rata mereka sudah punya bawahan bewarna hitam," ujarnya.
Aturan seragam khusus ini diterbitkan dalam Perwali Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di Lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini wajib diterapkan per 1 Januari 2020 lalu, namun hingga kini nyatanya masih belum efektif.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.