Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Harun Masiku, Tim Hukum PDIP: Kalau Ada yang Tahu Tunjukkan Saja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |14:04 WIB
Soal Harun Masiku, Tim Hukum PDIP: Kalau Ada yang Tahu Tunjukkan Saja
Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPR, Harun Masiku, masih belum diketahui keberadaannya.

Koordinator Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, meminta pihak yang mengetahui keberadaan Harun agar segera melapor ke KPK.

"Kalau ada yang mengatakan segera tangkap, ya kalau mereka tahu tunjukkan saja," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2010).

Menurut Wayan, masih belum ditemukannya Harun hingga saat ini adalah pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Karena itu, Wayan mengingatkan kepada siapapun agar tak menutupi keberadaan Harun karena bisa dikenakan sanksi pidana.

"Aparat saja tidak mampu. Kalau ada media yang tahu atau sok tahu di mana Harun Masiku ditunjukkan saja. Sebab bagi siapapun yang mengetahui Harun Masiku tidak menunjukkan itu kena pidana loh," tutur Wayan.

"Jangan sembarangan seolah-olah mengelabui masyarakat bahwa itu mudah, seolah-olah diketahui tempatnya, padahal bukan main sulitnya," ucapnya.

Harun Masiku  (Foto : KPU)

Selain itu, Wayan menegaskan PDIP tak mengetahui keberadaan Harun. Apalagi partainya sudah tak memiliki hubungan dengan Harun usai penetapan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

"Ketika KPU pleno seluruhnya sepakat menolak PDIP. Kami sudah sampai di situ saja tidak ada hubungan dengan Harun Masiku," tuturnya.

Harun merupakan eks caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.


Baca Juga : Kapolri Janji Langsung Serahkan Harun Masiku ke KPK jika Ditemukan

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.


Baca Juga : Kapolri: Surat DPO Harun Masiku Sudah Disebar ke Seluruh Polda & Polres

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement