LONDON - Upaya Shamima Begum untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Inggrisnya ditolak oleh pengadilan pada Jumat 6 Februari 2020.
Begum (20) adalah satu dari tiga siswi London, Inggris yang melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada tahun 2015.
Kewarganegaraannya dicabut setahun yang lalu setelah dia ditemukan tinggal di sebuah kamp pengungsi Suriah.
Mengutip Sky News, Sabtu (8/2/2020) Begum ingin kembali ke Inggris untuk menjalani terapi setelah kematian ketiga anaknya yang masih kecil di Suriah.
Baca juga:Â Indonesia Harus Hati-Hati Sikapi Wacana Pemulangan 660 ISIS Eks WNI
Baca juga:Â Salbi, Pemimpin Baru ISIS yang Dijuluki Profesor
Begum mengaku tak punya kewarganegaraan setelah kewarganegaraannya dicabut pemerintah Inggris.
Tahun lalu, Begun bersikeras bahwa kelompok ISIS telah mencuci otaknya.
“Saya memikirkan berapa lama saya harus tinggal di sini. Dan saya telah menerima bahwa saya harus tinggal di sini, saya harus menjadikan ini seperti rumah kedua,” katanya kepada London Times.
“Sejak saya meninggalkan Baghouz (wilayah yang sebelumnya dikuasai ISIS di Suriah), saya benar-benar menyesali semua yang saya lakukan, dan saya merasa ingin kembali ke Inggris untuk kesempatan kedua untuk memulai hidup saya lagi. Saya dicuci otak,” lanjut dia.
Komisi Banding Imigrasi Khusus, yang mendengarkan kasus-kasus keamanan nasional dan mengeluarkan putusan, mengatakan dia bisa beralih ke Bangladesh untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Pengacaranya mengatakan bahwa Begum yang merupakan keturunan Inggris-Bangladesh tidak dianggap warga oleh Bangladesh. “Karenanya dia tidak punya kewarganegaraan," kata pengacara Begum.Â
(fzy)