JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (lemkapi), Edi Hasibuan meminta Polri untuk menindak tegas pengemudi yang mencekik aparat kepolisian, yang menolak ditilang di Jalan Tol Angke 2, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020.
"Karena melawan petugas apalagi mencekik petugas itu adalah pelanggaran hukum. Itu tidak bisa dibiarkan," tegas Edi kepada Okezone, Sabtu (8/2/2020).
Edi mengatakan, bila masyarakat ada yang tidak terima dengan perlakuan aparat bisa melaporkannya kepada pimpinannya atau Propam Polri.
"Kita minta warga patuh hukum di jalan raya. dan kalau melihat ada tindakan petugas yang tidak prosedur bisa laporkan kepada pimpinannya atau propam," kata dia.
Baca juga: Viral Pria Cekik Polisi karena Tak Mau Ditilang, Pelaku Sedang Diburu
Mantan anggota Kompolnas itu menambahkan, peristiwa penyerangan kepada petugas tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang bertugas untuk selalu menerapkan 3S dalam bekerja yakni salam, sapa, dan santun agar masyarakat semakin mencintai Koprs Bhayangkara.
"Kita harapkan ini akan menjadi bahan pembelajaran kepada semua pihak termasuk kepada masyatakat dan anggota Polri sendiri untuk gunakan selalu 3S. Salam. sapa dan harus santun," tandasnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi Toyota Agya dengan nomor polisi B 2340 SIH berinisial TS diduga menyerang polisi bernama Bripka Rudy Rustam yang sedang bertugas di Jalan Tol Angke 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Bripka Rudy sedang melakukan patroli di jalan tol, lalu melihat banyak mobil yang parkir di bahu jalan. Mereka diduga sedang menunggu waktu ganjil-genap selesai.
"(Mobil patroli) membunyikan sirine agar kendaraan tersebut kembali melanjutkan perjalanan, tetapi ada satu buah kendaran yang dikemudikan TS tidak mau jalan," kata Yusri kepada wartawan.
Ia menambahkan, melihat mobil TS tak bisa diperingatkan, rekan Bripka Rudy, Brigadir Eko, turun dari mobil patroli untuk melakukan penilangan ke TS. Saat, Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, TS melakukan penyerangan dengan mencekik serta mengajaknya berkelahi.
"Ketika Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem," ujarnya.
Setelah menerima tindakan kekerasan dari TS, lanjut dia, Bripka Rudy dan Brigadir Eko langsung menginformasikan ke Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krinadi. Setelah itu, keduanya disuruh ke Polsek Tanjung Duren untuk membuat laporan polisi.
"Pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krinadi. Untuk pengemudi tidak mau dibawa ke Polsel Tanjung Duren," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.