JAKARTA – Pelaku pencekikan terhadap anggota polisi petugas patroli jalan raya (PJR) di Tol Angke, Tohab Silaban, meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
"Tetap lanjut (kasusnya-red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Okezone, Minggu (9/2/2020).
Sebagaimana diketahui, Tohab menyampaikan permohonan maaf terhadap petugas PJR, Bripka Rudy Rustam. "Saya menyesal, saya khilaf," ucapnya.
Tohab Silaban mendadak viral melakukan aksi penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas di Tol Angke.
Baca Juga : Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap
Kala itu, aksi Silaban layaknya seorang jagoan menantang dan melawan polisi dengan cara mencekik dan mendorong Rudy.
Tak lama, setelah video tersebut viral, Silaban akhirnya dibekuk petugas. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Baca Juga : Begini Kronologi Pengendara yang Cekik Polisi hingga Ditangkap saat Ngopi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.