Saat akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, saudara korban yang tadinya ke luar membeli rokok di warung, tiba-tiba datang dan pelaku pun panik.
"Disitu pelaku lalu mengancam akan membunuh korban bila korban bercerita ke adiknya mengenai ini," tuturnya.
Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros pun melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di area Makassar.
Atas perbuatannya, pelakupun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun dan denda Rp300 juta.
(Awaludin)