MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali menerima sebanyak 76 permohonan perpanjangan izin tinggal warga negara China. Jumlah ini tercatat pada periode 5 sampai 10 Februari 2020.
Dari angka tersebut, 27 orang di antaranya mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa pada Senin 10 Februari.
Baca juga: Korban Tewas Virus Korona Tembus 1.018 Orang
Hal ini terjadi setelah penerbangan dari dan ke China ditutup sementara terkait adanya virus korona di Wuhan.
WN China yang masih berada di Bali itu terus berdatangan ke Kantor Imigrasi. Mereka antre untuk mendaftarkan pengajuan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
"Kami perkirakan masih banyak yang akan melakukan pengajuan perpanjangan izin," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Putu Suhendra, seperti dikutip dari Balipost, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Wabah Virus Korona, Pemerintah Pulangkan 21 WNI Lagi dari China
Sementara itu, lanjut dia, terkait penolakan penumpang yang memiliki riwayat pernah mengunjungi China dalam 14 hari terakhir, sampai pukul 23.00 Senin kemarin tercatat sebanyak 82 orang.
Ia menerangkan, penolakan ini mengacu pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).
(Hantoro)