JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kedelapan tersangka itu berinisial, NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY.
Dalam menjalankan aksinya, kata Daniel para pelaku berpura-pura dapat menggandakan uang. Mereka kemudian melakukan pencetakan uang dengan alat printer.
"Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta, jadi dicetak sama dia (para tersangka) sesuai penawaran," kata Daniel di Bareskrim Polri, Selasa (18/02/2020).
Selain itu para tersangka juga menggunakan jaringan untuk mengedarkan uang palsu tersebut untuk dipasarkan di media sosial.