Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |14:29 WIB
Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Bareskrim tangkap 8 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (Foto : Okezone.com/Rizky)
A
A
A

"Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, telepon genggam, dan peralatan untuk mencetak uang.

Baca Juga : Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Klaim Kepercayaan Publik Masih 70%

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Serta Pasal 36 Ayat (1,2,3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement